Penting! Wajib Dibaca oleh Siswa, Orang Tua & Guru

Tata Tertib Siswa ini berlaku untuk seluruh siswa dan wajib dipatuhi. Pelanggaran akan dicatat dalam sistem dan berakibat pada poin pelanggaran. Dokumen lengkap dapat diunduh di bawah ini.

📄 Tata Tertib Siswa MTsN 5 Ngawi

Dokumen Resmi • Revisi Terbaru • Format PDF (.pdf)

Unduh Dokumen Tatibsi (PDF) Stream PDF TATA TERTIB MADRASAH MTsN 5 NGAWI.pdf • 331 KB
Kategori Poin Pelanggaran Klik untuk melihat detail
+5
🟡 Pelanggaran Ringan
5 jenis pelanggaran — klik untuk lihat detail
  • 1 Atribut/seragam tidak lengkap, kaos dalam bukan putih, tali/sol sepatu tidak hitam, siswi tidak memakai ciput/dalaman rok, jilbab bermotif +5
  • 2 Rambut gondrong/tidak rapi (L), rambut terurai keluar jilbab (P), memakai make-up/lipstik/kutek, berhias/perhiasan berlebihan +5
  • 3 Terlambat datang >5 menit, terlambat upacara, tidak memakai sepatu saat masuk/keluar gerbang +5
  • 4 Tidak mengerjakan PR, tidak bawa buku pelajaran, tidak bisa menunjukkan buku Tatib / lambat mengambilnya +5
  • 5 Tidak piket kelas, makan di kelas saat pelajaran, membuat kegaduhan di kelas lain / saat shalat jamaah, merusak tanaman, absen ekskul tanpa izin +5
+10
🟠 Pelanggaran Sedang
7 jenis pelanggaran — klik untuk lihat detail
  • 1 Membuang sampah sembarangan +10
  • 2 Masuk/keluar kelas lewat jendela, keluar pagar sekolah tanpa izin (termasuk saat istirahat) +10
  • 3 Berada di kantin/koperasi/UKS/luar kelas saat KBM berlangsung tanpa izin +10
  • 4 Berbuat curang (menyontek) waktu ulangan +10
  • 5 Menggunakan toilet guru/karyawan atau memasuki toilet lawan jenis +10
  • 6 Tidak mengikuti shalat berjamaah atau Upacara Bendera tanpa alasan +10
  • 7 Tidak masuk sekolah tanpa izin (alpa) +10
  • 8 Mencorat-coret/merobek baju seragam, memakai topi non-sekolah, celana tidak sesuai model, mengecat rambut, bersikap tidak sopan pada teman +10
+20
🔴 Pelanggaran Berat
9 jenis pelanggaran — klik untuk lihat detail
  • 1 Mencorat-coret fasilitas madrasah (tembok, meja, kursi, dll.) +20
  • 2 Membawa atau merokok di lingkungan madrasah +20
  • 3 Melompat pagar madrasah atau membawa kendaraan bermotor ke sekolah +20
  • 4 Melakukan perundungan (bullying) atau meminta uang/barang secara paksa (memalak) +20
  • 5 Bersikap tidak sopan / menentang kepala madrasah, guru, atau karyawan +20
  • 6 Tidak menyampaikan surat edaran/undangan sekolah kepada orang tua atau menunda surat pernyataan >1 minggu +20
  • 7 Tidak memberikan password HP kepada guru BK +20
  • 8 Mengunggah/menampilkan foto di medsos tanpa jilbab / busana tidak sesuai syariat +20
  • 9 Melindungi teman yang berbuat salah atau mengadakan laporan ke pihak luar tanpa sepengetahuan madrasah +20
+50
⛔ Pelanggaran Sangat Berat
11 jenis pelanggaran — klik untuk lihat detail
  • 1 Terlibat perkelahian (tawuran), main hakim sendiri, melakukan pelecehan seksual +50
  • 2 Mencuri atau menyembunyikan barang orang lain secara tidak sah +50
  • 3 Membawa/meminum miras, menyalahgunakan narkoba, atau terlibat kriminalitas / berurusan dengan polisi +50
  • 4 Membawa senjata tajam tanpa izin atau membawa/membunyikan petasan +50
  • 5 Berpacaran atau Hubungan Tanpa Status (HTS) baik secara online maupun offline +50
  • 6 Mem-posting/menyebarkan pornografi/pornoaksi atau menggunakan gambar asusila di medsos +50
  • 7 Mem-posting konten non-pelajaran di medsos menggunakan atribut madrasah (baik di dalam/luar sekolah) +50
  • 8 Merusak sarana/prasarana sekolah atau sengaja merusak barang orang lain +50
  • 9 Menghasut/memprovokasi siswa sehingga menimbulkan keresahan, menyebarkan selebaran gelap +50
  • 10 Memalsukan rapor, dokumen sekolah, surat izin, pernyataan palsu, atau memalsukan tanda tangan guru/kepsek/orang tua +50
  • 11 Membuat tato +50
Akumulasi Poin & Tahapan Pembinaan
Peringatan Lisan
Diperingatkan secara lisan oleh guru BK atau guru lainnya.
5 – 10
Peringatan Keras + Surat Pernyataan (Wali Kelas)
Wajib membuat surat pernyataan tertulis diketahui oleh Wali Kelas.
15 – 20
Surat Pernyataan (Orang Tua + Wali Kelas + Kepsek)
Surat pernyataan diketahui oleh Orang Tua/Wali, Wali Kelas, dan Kepala Madrasah.
25 – 40
Pemanggilan Orang Tua ke Madrasah
Orang Tua/Wali dipanggil untuk pertemuan bersama Petugas Tatib dan guru BK. Tidak boleh diwakilkan.
45 – 60
Surat Pernyataan Resmi Bermeterai
Wajib membuat surat pernyataan bermeterai, ditandatangani Orang Tua, Wali Kelas, dan Kepala Madrasah.
65 – 100
Dikembalikan ke Orang Tua (Dikeluarkan)
Siswa dikembalikan sepenuhnya kepada orang tua dan dipersilakan mengajukan permohonan pindah sekolah.
≥ 100
Kewajiban Siswa (Pasal 1–9)
  • 1 Hadir tepat waktu (tidak boleh terlambat >5 menit)
  • 2 Memakai seragam lengkap dan rapi sesuai hari & ketentuan
  • 3 Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin & hari besar nasional
  • 4 Melaksanakan shalat dhuha, dhuhur, dan Jum'at berjamaah di madrasah
  • 5 Berusaha membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar
  • 6 Menghormati guru, karyawan, kepala madrasah, dan sesama siswa
  • 7 Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan madrasah
  • 8 Menjadi anggota OSIS MTsN 5 Ngawi dan Koperasi Siswa (KOPSIS)
  • 9 Membawa surat izin jika tidak hadir; HP hanya untuk keperluan pembelajaran
Sistem Reward — Bintang Prestasi

Perilaku & prestasi positif diapresiasi dalam bentuk akumulasi Bintang.

  • ⭐1 Disiplin harian: pakaian rapi, tugas tepat waktu, rajin shalat sunnah, adzan/iqomah, pimpin doa Bintang 1
  • ⭐2 Pungut sampah, proaktif laporkan pelanggaran teman ke guru (konsisten 1 bulan) Bintang 2
  • ⭐3 Juara 1 Tingkat Kecamatan Bintang 3
  • ⭐4 Juara 1 Tingkat Kabupaten Bintang 4
  • ⭐5 Juara 1 Tingkat Provinsi Bintang 5
  • ⭐6 Juara 1 Tingkat Nasional Bintang 6
  • ⭐7 Juara 1 Tingkat Internasional Bintang 7
Unduh Dokumen Tata Tertib Lengkap (.docx)